Consultation

Donny A. Wiguna CFP, QWP, AEPP, QFE adalah QUALIFIED FINANCIAL EDUCATOR, dari FPSB sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi yang diakui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Melayani konsultasi dan bantuan penjelasan serta pelatihan Asuransi, Investasi, Dana Pensiun, dan Estate Planning. Berpengalaman mengajar dalam keuangan sejak 2007.

Hubungi Donny A. Wiguna dengan SMS atau Whatsapp di 0818-222-634
Area Bandung dan Jakarta serta sekitarnya.

Pencarian

Monday, August 15, 2016

Setelah Tax Amnesty

TAX AMNESTY ADALAH PERMULAAN, bukan akhir dari dunia. Apa kata dunia? Sebenarnya, saat ini seluruh dunia sedang mengalami krisis karena penurunan perekonomian serta beban hutang negara-negara yang dahsyat. Di mana-mana, harta menjadi 'barang panas' yang dicari. Harta atau aset menjadi bahan bakar pertumbuhan ekonomi -- dan satu-satunya cara membayar hutang yang besar adalah dengan ekonomi yang lebih baik DAN perpajakan yang lebih ketat.

The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) adalah suatu forum negara-negara, dimana pemerintahan-pemerintahan bekerja sama untuk menyelesaikan permasalahan bersama. Soal ekonomi ini. Bagaimana caranya? Maka, terlihatlah bahwa banyak warga negara yang tidak menaruh harta atau asetnya di negaranya sendiri, melainkan ditaruh di negara lain. Ada banyak alasan, banyak kebutuhan -- tapi ujung-ujungnya, aset itu tidak memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi di negaranya sendiri.

Jadi, mulainya dari Amerika Serikat yang menerapkan FATCA alias Foreign Account Taxpayer Compliance Act bagi warga negaranya. Fomat FATCA ini diadopsi oleh OECD dan G20 menjadi standar yang disebut Standard for Automatic Exchange of Financial Account Information in Tax Matters. Panjang ya, kalau disingkat jadi AEOI saja.

Apakah AEOI itu? Ini adalah suatu standar dimana informasi aset milik seseorang warga negara asing dilaporkan dan disampaikan secara otomatis kepada badan pajak di negara asal warga negara tersebut. Bicara mudahnya, ini adalah cara untuk mengungkapkan semua rahasia aset yang disimpan di manca negara kepada dirjen pajak. Tidak ada lagi tempat untuk bersembunyi, semua harta itu harus dikenakan pajak dari penghasilan yang ditimbulkannya.

Indonesia ikutan G20, ikutan OECD, dan pastinya ikutan AEOI. Ini akan berlaku sepenuhnya tahun 2018 -- sudah lama lho dilakukan proyek penerapan ini di Indonesia. Kalau lihat dari peraturannya, tahun 2014 sudah ada Peraturan Menteri Keuangan nomor 60/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pertukaran  Informasi, yang selanjutnya diubah tahun 2015 dengan PMK nomor 125 /PMK.010/2015.

Jadi paham ya, urusannya sudah lama ada, sudah lama dibuat peraturannya. Kita mungkin tidak tahu, namun semua peraturan ini sudah berlaku. OECD dan G20 juga tahun 2014 membuat CRS alias Common Reporting Standard,  yang menjadi format mendasar dari badan berwenang untuk meminta informasi kepada lembaga keuangan.

Sampai di sini, saya yakin ada yang merasa "DUUUHHH.... Apa sih yang diomongin?"

Begini, kita perlu memahami bahwa kali ini bukan hanya Indonesia yang berubah. Seluruh dunia sedang berubah. Ini sudah dimulai beberapa tahun lalu, jadi bukan inisiatif dan bisa-bisanya Pemerintah Indonesia, yang kemudian membuat UU Tax Amnesty yang bikin heboh ini.

Dengan adanya AEOI, sistem perpajakan juga berubah. Ada suatu infrastruktur teknologi informasi yang menghubungkan dirjen pajak dengan semua institusi -- bank, lembaga keuangan non-bank, badan pemerintahan, bahkan juga maskapai penerbangan. Sistem ini memungkinkan data ditarik dari segala penjuru hanya dengan serangkaian perintah.

Semuanya dapat diketahui. Berapa dana masuk bank, berapa dana didebet dari bank, pinjaman dari mana saja, mencicil apa saja, jalan-jalan ke luar negeri kapan saja... semua dapat diketahui, karena semua terhubung. Dengan sistem ini, maka caranya perpajakan di masa mendatang akan berubah secara drastis. Kalau diterapkan sekarang, maka semua orang pasti ditemukan salahnya dan kurangnya.

Makanya, ada Tax Amnesty. Dengan adanya tax amnesty, kita semua memulai lembaran baru, apapun keadaan lama dihapuskan. Yang dilihat hanya SPT tahun 2015 saja; yang sebelumnya tidak dilihat atau diperiksa lagi. Dari SPT 2015, kalau ada kesalahan dalam pelaporan harta, ungkapkan saja dan bayar tebusannya. Reset! Dengan begitu, dimulailah era baru perpajakan, mengikuti sistem yang sekarang sedang berjalan di seluruh dunia.

Ada yang berpikir, nanti mau pakai uang tunai sajalah, supaya tidak dideteksi pajak. Untuk itu juga akan ada peraturan yang membatasi transaksi uang tunai, sampai jumlah tertentu (kalau nggak salah sih Rp 5 juta). Lebih dari batas jumlah, bisa dianggap sebagai tindakan ilegal, terkait kejahatan money laundering alias pencucian uang.... Jadi, memang harus memakai perbankan untuk jual beli, dan di sana kita termonitor.

Nanti SPT 2016 akan mempunyai tampilan baru, format baru. Ada lebih banyak kemudahan bagi kalangan penghasilan rendah, dengan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang Rp 4,5 juta per bulan. Jadi, perubahan ini hanya bagi mereka yang penghasilannya cukup tinggi, dari segmen kelas menengah di Indonesia. Kabar baik bagi buruh dan banyak rakyat jelata.

Lalu, apa hubungannya dengan asuransi? Lihatlah bahwa dengan pencatatan secara ketat, sistem sosial dibatasi oleh aturan. Jika orang mengalami musibah meninggal dunia, keluarganya yang sedang berdukacita harus mencatat dan melaporkan uang bela sungkawa yang diterima. Bisa dibayangkan? Bagi orang yang memberikan uang belasungkawa agak besar juga bisa mengalami kesulitan. Mungkin akan ditanya, darimana asal mula uang pemberiannya itu?

Asuransi Jiwa (dan asuransi individual lain) merupakan sistem yang diakui untuk bergotong royong saling menanggung kesusahan. Terlepas dari apa perlakuan di Tax Amnesty, uang yang diperoleh dari klaim asuransi tetap sebagai bukan objek pajak. Skema distribusi kekayaan (pembagian warisan) dengan Asuransi Jiwa tetap dapat berlangsung tanpa penetapan pengadilan atas ahli waris.

Dengan sistem baru, perpajakan baru yang lebih ketat, pengeluaran-pengeluaran seperti untuk bayar rumah sakit, juga uang masuk sekolah, lebih mudah dilakukan dengan persiapan melalui Asuransi Jiwa. Menjadi 'bebas pajak' adalah fitur penting bagi orang-orang yang hidup di masa seperti ini.

Setelah Tax Amnesty, rakyat tidak dapat sembarangan dan mengabaikan keuangannya. Lagipula ada tantangan keuangan yang besar di masa depan, butuh perencanaan dan persiapan jangka panjang. Makin panjang waktu persiapan, makin besar risiko kegagalan akibat kondisi yang tidak terduga.

Ikut ya, Tax Amnesty!

Sampai besok lagi...

No comments:

Post a Comment